- Bupati Trenggalek Launching Satgas Daya (Satuan Tugas Swadaya)
- Pisah Sambut Dandim 0806 Trenggalek: Letkol Yudo Pamit, Letkol Isnanto Siap Bertugas
- Nganjuk Unggul dalam Program Koperasi Merah Putih, Bawa Pulang Rp 3 Miliar
- Sekda Trenggalek Ambil Apel Di Dinas Perinaker Mengajak ASN Kerja Dengan Baik
- Peringatan Hari Bhayangkara Ke -79 Wabup Syah Menyampaikan Terima Kasih
- Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin
- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Nganjuk Bersama KTNR Terkait Odol
- Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto Mengajak Bersahabat Dengan Alam
- Dugaan Ketidaktransparanan PTSL di Desa Kedungdowo, Warga Desak Kejari Nganjuk Segera Tuntaskan
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering Bersama Pemkab Bojonegoro.
Jaringan Pencuri Genset Kapal di Watulimo Trenggalek Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Trenggalek,Radarfakta- Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil
membongkar jaringan pencurian genset kapal motor (KM) yang beraksi di perairan
Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu DM, KM, dan HSW, yang ketiganya merupakan warga Desa Tasikmadu,
Kecamatan Watulimo.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek 23 Juni 2025 siang itu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup tujuh laporan polisi dengan lokasi kejadian yang berbeda. Aksi pencurian ini berlangsung sejak akhir Januari hingga Juni 2025, menargetkan genset dari sejumlah kapal motor di perairan Watulimo, termasuk KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken, dan KM Tegar. Para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Watulimo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek
Watulimo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap
ketiga tersangka. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah
barang bukti, antara lain beberapa
genset hasil kejahatan, rantai besi beserta gembok dan anak kuncinya, tangki
warna biru, kunci T, dan sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Baca Lainnya :
- Novita Hardini Anggota DPR RI Dapil VII Jatim Sukses Gelar Soekarno Run 20250
- Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Mas Ipin Serahkan Alsintan dan Apresiasi Petani Trenggalek0
- Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi ke Kemendagri, Perjuangkan 13 Pulau dari Klaim Tulungagung0
- Konservasi Penyu Pantai Kili-Kili Trenggalek Masuk Nominasi Lomba Wana Lestari Nasional0
- Pemkab Trenggalek Berangkatkan Kontingen Porprov lV Jatim0
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo. 65 atau 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 482 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan, serta Pasal 480 atau 481 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(tier)
