Jaringan Pencuri Genset Kapal di Watulimo Trenggalek Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

By admin 23 Jun 2025, 18:55:39 WIB Hukum   
Jaringan Pencuri Genset Kapal di Watulimo Trenggalek Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Trenggalek,Radarfakta- Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil membongkar jaringan pencurian genset kapal motor (KM) yang beraksi di perairan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu DM, KM, dan HSW, yang ketiganya merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek  23 Juni 2025 siang itu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup tujuh laporan polisi dengan lokasi kejadian yang berbeda. Aksi pencurian ini berlangsung sejak akhir Januari hingga Juni 2025, menargetkan genset dari sejumlah kapal motor di perairan Watulimo, termasuk KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken, dan KM Tegar. Para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Watulimo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Watulimo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa genset hasil kejahatan, rantai besi beserta gembok dan anak kuncinya, tangki warna biru, kunci T, dan sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Baca Lainnya :

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo. 65 atau 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 482 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan, serta Pasal 480 atau 481 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(tier)















Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment