BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluhkan keberadaan usaha peternakan kandang ayam yang berada dekat dengan pemukiman warga.
Selain memicu bau tidak sedap, keberadaan kandang tersebut dinilai memicu munculnya wabah lalat yang sangat mengganggu aktivitas harian masyarakat, terutama saat memasuki masa panen dan musim hujan.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan kekesalannya terkait banyaknya lalat yang menyebar hingga ke area pemukiman di sekitar lokasi peternakan.
“Laler e sampe dugi mriko lho, lalere mundung-mundung nek pas diunduh, ambune yo enek” (Lalatnya sampai sana lho, lalatnya menggunung/banyak sekali kalau pas panen, baunya juga ada,) ujar seorang warga saat ditemui di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Keluhan senada disampaikan warga lainnya. Menurutnya, kondisi semakin parah apabila masa panen bertepatan dengan datangnya musim hujan. Lalat bermunculan dalam jumlah besar dan beterbangan hingga ke fasilitas kesehatan masyarakat seperti Polindes (Pondok Bersalin Desa).
“Nek pas panen pas udan lalere mudal to pak, wong Niki nggeh celak Polindes kidule niku. Kandang ayam Niki gone Pak Kades,” (Kalau pas panen pas hujan lalatnya keluar semua pak, padahal ini dekat Polindes di sebelah selatannya itu. Kandang ayam ini punya Pak Kades), cetus warga lain.
Keberadaan kandang ayam yang berdekatan langsung dengan fasilitas kesehatan Polindes serta rumah pemukiman warga ini memicu keprihatinan masyarakat. Warga mempertanyakan standar kelayakan sanitasi serta regulasi batas jarak minimal pendirian usaha peternakan unggas dari fasilitas umum dan pemukiman warga.
Upaya Konfirmasi
Guna menjaga prinsip perimbangan berita (cover both sides), awak media telah menindaklanjuti keluhan warga dengan mengajukan konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Sambongrejo, Sulastam. Beberapa poin utama yang ditanyakan antara lain:
Legalitas dan Perizinan: Apakah usaha peternakan ayam tersebut telah memiliki izin resmi, seperti Izin Lingkungan, NIB (Nomor Induk Berusaha), serta rekomendasi teknis dari Dinas Peternakan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro?
Sosialisasi dan
Persetujuan Warga: Saat awal pendirian kandang, apakah telah dilaksanakan sosialisasi dan persetujuan tertulis dari warga atau tetangga terdekat di sekitar lokasi?
Batas Jarak Minimum: Berapa jarak pasti antara lokasi kandang ayam dengan pemukiman warga terdekat dan bangunan Polindes, sesuai dengan ketentuan regulasi peternakan dari pemukiman?
Hingga berita ini diturunkan, Sulastam belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait konfirmasi yang dikirimkan. Redaksi akan terus berupaya memperbarui informasi begitu mendapatkan pernyataan resmi dari pihak pengelola/Kepala Desa maupun dinas teknis terkait di Kabupaten Bojonegoro.
Penulis: Teguh Hariyanto
Editor: Redaksi













