Sekda Trenggalek Triadi Admono ST Buka Sosialisasi Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan ( PBB-P2 )

TRENGGALEK, RADAR FAKTA – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai memperkuat digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan akurasi data objek pajak, transparansi pengelolaan, serta kemudahan pelayanan kepada wajib pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek, ST. Triadi Admono, membuka sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 di Hall Prigi, Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026). Digitalisasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Trenggalek pada 2026 telah mencapai lebih dari Rp19 miliar dari target sekitar Rp22 miliar. Dengan demikian, penerimaan pajak tersebut telah mendekati 87 persen dari target tahunan.

Triadi mengatakan, digitalisasi diperlukan untuk memperbaiki akurasi pendataan objek pajak yang selama ini sebagian masih dilakukan secara manual. Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah perubahan kondisi objek pajak, misalnya lahan yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kini telah berdiri bangunan.

“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya akurasi data meningkat, pengelolaan lebih transparan, pelayanan lebih mudah, dan pembayaran bisa dilakukan tepat waktu. Ke depan, potensi peningkatan PAD juga dapat dioptimalkan karena celah kesalahan data dan kebocoran bisa diminimalkan,” ujar Triadi, yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek.

Menurutnya, pemanfaatan peta blok digital dan aplikasi berbasis Geographic Information System (GIS) dapat membantu meningkatkan ketepatan pemetaan serta pendataan objek pajak. Sistem tersebut diharapkan mampu menyajikan kondisi objek pajak secara lebih akurat dibandingkan pengukuran dan pendataan manual.

Digitalisasi juga ditujukan untuk mempermudah pembayaran. Wajib pajak nantinya dapat memanfaatkan berbagai kanal digital, seperti mobile banking, layanan PPOB, dan lokapasar (marketplace), tanpa harus datang ke loket pembayaran atau menyesuaikan diri dengan jam kerja kantor.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa digitalisasi PBB-P2 saat ini masih berfokus pada pemadanan dan sinkronisasi data.

Menurut Edi, tantangan utama terletak pada keterhubungan data Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga data tersebut perlu terintegrasi agar identitas wajib pajak dan informasi objek pajak dapat diverifikasi secara lebih akurat.

“Dasbor digitalisasi pengelolaan PBB ini sudah berjalan. Namun, yang masih perlu disempurnakan adalah konektivitas data antarlembaga. Saat ini, keterhubungan data tersebut belum mencapai 100 persen,” jelas Edi.

Ia menambahkan, integrasi data akan membantu petugas menelusuri informasi objek pajak sekaligus memberikan kepastian kepada wajib pajak mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

Edi menegaskan, pembenahan basis data menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2 tanpa mengubah tarif. Pemerintah daerah, menurutnya, dapat belajar dari Kabupaten Malang dan Madiun dalam mengoptimalkan potensi pajak melalui peningkatan akurasi pendataan.

“Tarifnya tetap, tetapi penerimaan pajaknya bisa meningkat. Kuncinya adalah akurasi data objek pajak, terutama perubahan kondisi lahan. Objek yang sebelumnya berupa tanah kosong, tetapi sekarang sudah berdiri bangunan, perlu diperbarui datanya agar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Edi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Trenggalek.

Ia berharap digitalisasi dapat meningkatkan efektivitas kerja petugas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.

“Petugas diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, mudah, dan cepat dalam memberikan pelayanan. Yang paling penting, wajib pajak percaya bahwa pajak di Trenggalek dikelola secara modern, baik, dan transparan,” ujarnya.

BPKPD mencatat, terdapat sekitar 500 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang tersebar di 152 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Trenggalek.

Dengan cakupan objek pajak yang luas tersebut, sinkronisasi data dan pemetaan digital menjadi bagian penting dalam memperkuat basis penerimaan daerah. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap pembenahan sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.(TIER)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar