Utama  

Diduga Belum Mengantongi Izin, Aktivitas Tambang Pasir di Bantaran Bengawan Solo Jembatan Cincin Lama Resahkan Warga

Oplus_131072

LAMONGAN_RADARFAKTA.COM // Aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di kawasan bawah Jembatan Cincin Lama arah Widang, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kembali menyorot perhatian publik. Penambangan yang beroperasi di sekitar objek vital jembatan penghubung antar-kabupaten tersebut disinyalir berpotensi merusak aliran sungai dan mengancam daya dukung lingkungan setempat.

​Saat dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait kelengkapan dokumen dan legalitas perizinan tambang tersebut, pengelola penambangan berinisial IR tidak memberikan jawaban pasti mengenai status izin usahanya.
​IR berdalih sedang mendampingi istrinya berobat dan mengajak untuk bertemu secara langsung guna membahas hal tersebut.

​”Siang mas, maaf sebelumnya hari ini saya ada jadwal kontrol istri saya, kemungkinan bisa ketemu besok kalo ngga Senin, bila berkenan saya info selanjutnya nggeh,” ujar IR melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/10/2026).

​Ia juga menambahkan agar konfirmasi dilakukan saat tatap muka secara langsung. “Lebih enak ngobrolnya jika bertemu mas, Monggo freenya pean kapan nanti diagendakan buat ketemu,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penambang belum memberikan bukti otentik terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Warga dan pihak terkait berharap aparat penegak hukum (APH) serta dinas lingkungan hidup segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah pada bantaran Sungai Bengawan Solo.

​Jika aktivitas penambangan pasir tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi dan dilakukan di zona rawan bantaran sungai/jembatan, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pelanggaran hukum berikut:

Tambang Tanpa Izin (Illegal Mining)
Aturan: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ancaman Sanksi: Penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perusakan Lingkungan Hidup
Aturan: Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ancaman Sanksi: Penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang merusak lingkungan atau beroperasi tanpa izin lingkungan.

Pelanggaran Sempadan Sungai & Objek Vital (Jembatan)
Aturan: PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.


Poin Penting: Penambangan pasir di dekat jembatan dan sempadan sungai dilarang karena merusak struktur fondasi jembatan serta aliran sungai, dan wajib memiliki izin teknis dari instansi berwenang (BBWS). (Guh/Red)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar