BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Ramainya pemberitaan tentang damainya seorang istri dan Suami di salah satu desa di Kecamatan Kepohbaru, mungkin disambut lega oleh warga sekitar sebagai simbol kerukunan.
Namun, jika kita melihat lebih dalam bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan ini berkaitan dengan administrasi perbankan, maka penyelesaian secara “kekeluargaan” ini menyisakan lubang besar yang menganga.
Dibalik narasi tanggung jawab nafkah anak yang dikedepankan, ada fakta hukum yang seolah dikerdilkan: pemalsuan dokumen perbankan bukanlah sekadar urusan domestik antara dua orang.
Pemalsuan tanda tangan (Pasal 263 KUHP) adalah tindak pidana murni, bukan delik aduan. Artinya, negara seharusnya tetap hadir untuk memastikan integritas hukum, terlepas dari apakah pelapor mencabut laporannya atau tidak. Ketika kasus pemalsuan dokumen perbankan diselesaikan di ruang tamu kepala desa dengan janji pemberian nafkah, kita sedang menyaksikan “privatisasi pidana”.
Jika tanda tangan yang dipalsukan digunakan untuk pinjaman bank, maka ada pihak ketiga (institusi keuangan) yang ditarik ke dalam risiko. Bank mengeluarkan dana berdasarkan keabsahan dokumen.
Jika dokumennya cacat hukum karena tanda tangan palsu, maka seluruh akad tersebut sebenarnya batal demi hukum.
Sangat ironis melihat komitmen pemenuhan nafkah anak dijadikan alat tawar untuk menghapus dugaan tindak pidana. Kasih sayang dan tanggung jawab orang tua adalah kewajiban mutlak yang diatur undang-undang perlindungan anak, bukan “barang dagangan” untuk menukar status tersangka.
Bahayanya, pola penyelesaian seperti ini menciptakan preseden buruk: “Silakan memalsukan dokumen, asal nanti bisa bayar atau berdamai saat ketahuan.” Hal ini merusak semangat efek jera dan justru merendahkan marwah hukum menjadi sekadar alat negosiasi materiil.
Kasus ini juga melempar bola panas ke pihak perbankan. Bagaimana mungkin sebuah tanda tangan bisa lolos verifikasi jika ternyata diduga palsu? Damainya kasus ini di tingkat desa menutup peluang untuk mengusut apakah ada kelalaian prosedur di internal bank atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.
Kita tentu menghargai kedamaian sosial, Namun, stabilitas sosial jangan sampai dibangun di atas pengabaian hukum yang prinsipil. Menjaga kondusivitas lingkungan memang penting, tetapi memastikan bahwa hukum tidak bisa “dibeli” dengan janji-janji manis di atas materai jauh lebih krusial bagi keadilan jangka panjang.
Jangan sampai jargon “kekeluargaan” menjadi tameng untuk melanggengkan praktik pemalsuan yang merugikan tatanan hukum dan perbankan kita. ( Red )













