Ombudsman RI Tinjau Sekolah Rakyat di Trenggalek, Soroti Infrastruktur dan Tata Kelola Program

TRENGGALEK, RADARFAKTA – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendampingi Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Dr. Radian Syam, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/10/2026). Kunjungan tersebut difokuskan pada peninjauan infrastruktur dan tata kelola Sekolah Rakyat, salah satu program prioritas Presiden yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan.

Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana sekolah, kesiapan penyelenggaraan layanan pendidikan, serta potensi kendala dalam pelaksanaan program. Ombudsman juga mendorong agar penyelenggaraan Sekolah Rakyat berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan pelayanan publik bagi masyarakat penerima manfaat.

Anggota Ombudsman RI, Prof. Dr. Radian Syam, menyampaikan bahwa pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan pelayanan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil peninjauan serta pemaparan Bupati Trenggalek beserta jajarannya, Radian memberikan apresiasi terhadap pembangunan Sekolah Rakyat di Trenggalek yang dinilainya telah memiliki infrastruktur permanen dan layak.

“Harapan dari kami Ombudsman, pemerintah daerah terus mendukung dan menjaga investasi negara ini. Tujuan Sekolah Rakyat sangat baik, yakni menjangkau anak-anak yang sebelumnya belum bisa bersekolah atau yang membutuhkan akses pendidikan agar bisa kembali merasakan nikmatnya memperoleh pendidikan,” ujar Radian.

Menurutnya, keberlanjutan program tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga pada komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset negara, memastikan pelayanan berjalan optimal, serta mengantisipasi potensi persoalan sejak dini.

Sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI berperan mengawasi pelayanan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, termasuk yang menggunakan anggaran negara dan daerah. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola sekaligus memberikan rekomendasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan pengaduan pelayanan publik dengan menyertakan fakta, kronologi, dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor perwakilan Ombudsman maupun saluran pengaduan resmi yang tersedia. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses pemeriksaan dan tindak lanjut laporan dapat berjalan secara tepat.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, kunjungan Ombudsman tidak hanya membahas Sekolah Rakyat, tetapi juga mencakup penanganan kemiskinan, pemutakhiran data masyarakat, serta tata kelola sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam diskusi tersebut, pemerintah daerah juga menerima masukan terkait penguatan evaluasi dan mitigasi risiko agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih terarah dan persoalan bisa diantisipasi sebelum berkembang menjadi kendala di lapangan.

“Ya, tadi banyak kita bicarakan, mulai bagaimana penanganan kemiskinan, bagaimana pendesilan dan lain sebagainya. Kami sudah bercerita banyak, termasuk evaluasi dari Ombudsman agar kita bisa meningkatkan tata kelola lebih baik. Untuk program-program prioritas, termasuk Sekolah Rakyat dan KDMP, banyak yang kita bicarakan ke depan,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Ipin tersebut.

Ia menambahkan, Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat mitigasi dan pengawasan sejak tahap perencanaan maupun pelaksanaan program, bukan hanya bergerak setelah muncul persoalan.

“Beliau menyampaikan agar mitigasi lebih kuat, tidak sekadar ketika ada masalah baru turun. Komitmen itu yang kita diskusikan, bagaimana semua program Presiden bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan program pemerintah di daerah. Pemerintah Kabupaten Trenggalek diharapkan dapat menindaklanjuti masukan Ombudsman melalui perbaikan tata kelola, pengawasan pelaksanaan program, serta pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.(tier)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar