TULUNGAGUNG, RADAR FAKTA – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, mengungkap sejumlah keterangan saksi mengenai dugaan permintaan uang, penyerahan uang, serta penggunaan surat pengunduran diri yang diduga berkaitan dengan pengendalian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi yang disebut sebagai pihak yang mengalami atau mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Keterangan mereka disampaikan di hadapan majelis hakim untuk menguraikan dugaan praktik yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Berdasarkan pantauan wartawan Radar Fakta di persidangan, sejumlah kesaksian menyoroti dugaan tekanan terhadap pejabat birokrasi, termasuk permintaan uang dan persoalan surat pernyataan pengunduran diri. Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan mengenai perkara yang disidangkan.
Salah satu hal yang mencuat dalam persidangan ialah keterangan mengenai surat pernyataan pengunduran diri bermeterai yang disebut telah ditandatangani, tetapi kolom tanggalnya dibiarkan kosong.
Menurut keterangan yang disampaikan di ruang sidang, surat tersebut diduga disimpan dan berpotensi digunakan sewaktu-waktu apabila pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi permintaan tertentu, termasuk permintaan uang.
Apabila terbukti dalam proses persidangan, dugaan penggunaan dokumen tersebut dapat menimbulkan persoalan serius mengenai relasi kekuasaan dalam birokrasi pemerintahan. Surat pengunduran diri yang semestinya mencerminkan kehendak pribadi berpotensi menjadi alat tekanan apabila penandatanganannya dilakukan dalam situasi yang tidak bebas.
Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan aparatur sipil negara (ASN), kepastian karier pejabat, serta penerapan sistem merit dalam pengelolaan jabatan pemerintahan.
Meski demikian, keterangan saksi mengenai fungsi dan dugaan penggunaan surat tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyampaikan keterangan mengenai uang yang disebut telah diserahkan dalam rangkaian peristiwa yang kini diperiksa KPK.
Johannes Bagus Kuncoro memberikan keterangan mengenai penyerahan uang sebesar Rp100 juta pada 2025. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan melalui ajudan Gatut Sunu Wibowo.
Di hadapan majelis hakim, Johannes juga mengungkapkan kekecewaannya atas situasi yang dialaminya.
“Ini hal yang menyakitkan bagi saya. Nanti kalau saya tanyakan, saya malah sakit hati,” ujarnya dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami jaksa untuk menjelaskan konteks penyerahan uang dan hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa.
Tri Hadi Setyowati memberikan keterangan mengenai surat pengunduran diri yang disebut telah ditandatanganinya. Dalam persidangan, ia juga menyampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp500 juta pada Februari 2026.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan pembahasan mengenai dugaan penggunaan surat pengunduran diri dalam hubungan antara pimpinan daerah dan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Hubungan antara permintaan uang, surat pengunduran diri, dan pengelolaan jabatan perlu ditelusuri berdasarkan keseluruhan keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
Jopam Tiknawandi Ranto – Staf Protokol Setda
Jopam Tiknawandi Ranto menyampaikan keterangan mengenai penyerahan uang sebesar Rp54,5 juta. Menurut keterangannya, penyerahan uang berlangsung di pendopo rumah dinas bupati dan di rumah pribadi terdakwa di Kecamatan Bandung.
Keterangan mengenai nominal dan lokasi penyerahan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan jaksa untuk menguraikan rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, persidangan juga memunculkan keterangan mengenai dugaan patokan uang sebesar Rp200 juta untuk posisi jabatan tertentu. Informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan konteks, pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan dakwaan.
Seluruh nominal yang disebutkan dalam persidangan merupakan keterangan saksi yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Penyebutan nominal maupun lokasi penyerahan uang tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan nilai total mencapai Rp3,24 miliar.
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kedua terdakwa. Dalam proses persidangan, jaksa berkewajiban menguraikan hubungan antara keterangan saksi, aliran uang, dokumen, dan bukti lainnya dengan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan.
Angka yang tercantum dalam surat dakwaan harus dibedakan dari jumlah yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.
Saat dimintai tanggapan mengenai keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa, Robinson Paul Tarru, menyatakan masih mempelajari kesaksian yang disampaikan untuk kepentingan pembelaan selanjutnya.
Sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo membantah tuduhan pemerasan. Ia menyatakan dana yang dikumpulkan digunakan untuk kebutuhan dinas, termasuk operasional lapangan dan kegiatan Safari Ramadan.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari posisi pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan bersama keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi jaksa penuntut umum.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji keterangan yang telah disampaikan, mengajukan bukti pendukung, serta menyampaikan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.
Radar Fakta akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan akurasi informasi, keberimbangan pemberitaan, dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ADR)













