BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cengkir 1, Kecamatan Kepohbaru, berinisial J, diduga kuat melakukan tindak penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di suatu lembaga. Akibat aksi bejat moral tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban yang namanya enggan disebutkan memberikan pengakuan mengejutkan kepada awak media. Korban mengaku tergiur oleh bujuk rayu pelaku yang menjanjikannya kemudahan masuk ke sebuah lembaga instansi.
”Saya pernah ditipu berkedok iming-iming, mau dimasukan ke suatu lembaga dan meminta uang, alhasil sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Tidak tanggung-tanggung, korban merugi hingga belasan juta rupiah yang disetorkan kepada oknum kepala sekolah tersebut secara berkala.
”Kurang lebih Rp20 juta… dengan cara bertahap,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (29/10/2026), oknum Kepala Sekolah berinisial J tidak membantah adanya transaksi uang tersebut. Namun, ia berdalih bahwa kasus ini memiliki cerita yang panjang dan mencoba melimpahkan sebagian tanggung jawabnya kepada pihak lain yang telah meninggal dunia.
“Ceritanya panjang pak, anaknya minta dicarikan kerja. Pertama saya pinjam uangnya Rp10 juta. Terus yang Rp10 juta itu ada informasi dari Pak Sarjono, Kepala Sekolah Pejok 3, katanya ada pekerjaan di Kabupaten Lamongan. Uangnya saya bawakan ke Pak Sarjono, sekarang saya gak tahu karena Pak Sarjono sudah meninggal,” dalih J saat dikonfirmasi.
Meski demikian, J mengeklaim dirinya tetap memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab, meskipun ia juga merasa sebagai korban dalam pusaran masalah ini.
“Meninggalnya setahunan. Aku tetap tanggung jawab pak, tapi aku juga ketipu to pak, aku sendiri juga korban. Benar pak, Rp20 juta, yang Rp10 juta hutangku, yang Rp10 juta dibawa Pak Sarjono,” kilahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban mendesak agar aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penipuan yang mencatut nama lembaga pendidikan ini, demi mengembalikan marwah dunia pendidikan dan menegakkan keadilan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pernyataan korban dan pengakuan terduga pelaku (J), berikut adalah potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat oknum kepala sekolah tersebut:
Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP)
Unsur Pelanggaran: Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang (uang senilai kurang lebih Rp20 juta) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan (iming-iming memasukkan kerja ke suatu lembaga).
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan & Etika Profesi PNS / ASN
Sebagai seorang Kepala Sekolah yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang (praktik percaloan) mencederai sumpah jabatan dan melanggar aturan disiplin pegawai negeri.
Dasar Hukum Disiplin: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik instansi pemerintah/korps profesi. Hal ini dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Terkait Alibi “Melimpahkan ke Orang yang Telah Meninggal” (Sarjono)
Secara hukum pidana, alasan bahwa sebagian uang dibawa oleh pihak lain yang sudah meninggal tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana (liability) J.
Jika J terbukti menerima dan menikmati aliran dana tersebut secara aktif atau turut serta melakukan permufakatan jahat penipuan, maka ia tetap bertanggung jawab penuh atas tindakannya di hadapan hukum.
Penulis : Teguh Hariyanto
Editor: Redaksi














