Bupati Trenggalek Ajukan RPJMD 2025-2029: Fokus Kota Atraktif, Ekonomi Meroket, SDM Unggul, dan Peme

By admin 11 Jun 2025, 19:29:06 WIB Politik   
Bupati Trenggalek Ajukan RPJMD 2025-2029: Fokus Kota Atraktif, Ekonomi Meroket, SDM Unggul, dan Peme

Trenggalek ,Radarfakta– Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), secara resmi menyerahkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyerahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa, 10 Juni.

Dalam nota penjelasannya, Mas Ipin memaparkan tiga pilar utama yang menjadi fokus pembangunan Trenggalek dalam lima tahun ke depan: membangun kota yang atraktif, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan memajukan sumber daya manusia (SDM) masyarakat.

Baca Lainnya :

Mas Ipin menjelaskan adanya beberapa perubahan signifikan dalam sektor pembangunan di periode keduanya menjabat. Salah satu perubahan krusial adalah pendekatan terhadap pemerataan infrastruktur. Jika sebelumnya prosedur pembangunan jalan lebih fokus pada berapa kilometer yang dibangun, kini akan diubah dengan harapan pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di daerah perkotaan atau dataran saja, melainkan juga menyentuh kawasan pedesaan (rural) yang selama ini mungkin kurang terjangkau.

"Poin pentingnya kita membahas RPJMD ini dengan tiga pilar utama: satu, kita bangun kotanya atraktif; kedua, ekonomi masyarakatnya meningkat; dan selanjutnya SDM-nya kita baguskan," ucap Bupati Trenggalek usai sidang paripurna.

Ia menambahkan, "Lingkungannya juga kita jaga agar kita lebih adaptif terhadap perubahan iklim, mengurangi risiko bencana. Sehingga ada beberapa indikator yang kami usulkan, salah satunya ada indikator indeks pemerataan infrastruktur."

Pemerataan ini juga mencakup pembangunan infrastruktur yang ramah bencana di lokasi-lokasi yang memiliki risiko tinggi. "Jadi, kalau selama ini kita hanya melihat berapa panjang jalan yang sudah kita bangun, padahal jalan itu berkumpul hanya di daerah-daerah mungkin kawasan yang datar saja, kawasan-kawasan rural belum terjangkau. Kemudian, beberapa infrastruktur yang ramah bencana juga perlu kita adakan di beberapa tempat yang risikonya rawan. Jadi indikator itu yang dimunculkan," tegas Mas Ipin.

Aspek penting lain yang disoroti Bupati adalah sinkronisasi antara RPJMD dengan pembahasan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Mas Ipin menekankan bahwa SOTK adalah "kendaraan" untuk mencapai tujuan pembangunan. "Tujuan kita mau ke mana, SOTK ini ya kendaraan kita, jadi ya tolong disesuaikan. Saya hanya ingin struktur yang baru membuka ruang bagaimana pendapatan masyarakat meningkat dan pendapatan daerah juga meningkat," jelasnya.

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah adalah kunci untuk memiliki ruang fiskal yang cukup guna melakukan pembangunan. "Kalau tidak ada anggarannya apa yang mau dibangun, apa yang mau dibagi ke rakyat? Kan tidak bisa," ujarnya.

Mas Ipin optimis bahwa pendapatan daerah bisa ditingkatkan hingga 30% melalui berbagai efisiensi dan digitalisasi, serta pengelolaan aset yang lebih baik. Ia mencontohkan Rumah Cokelat, aset daerah yang sedang dikaji untuk dijadikan workshop dan ada pabrik yang tertarik menjadi offtaker. "Kalau kita sudah bangun jangan ada keluar biaya lagi. Selesai kita bangun ya sudah, tinggal kita menunggu PAD-nya saja. Seharusnya begitu konsepnya," kata Mas Ipin.

Senada dengan itu, setelah penutupan Pabrik Es Jwalita, sudah ada tiga peminat yang ingin bekerja sama mengelola aset tersebut. "Kita tidak perlu keluar uang untuk bangun. Mungkin nanti tetap ada insentif-insentif yang harus kita bangun, tapi dengan catatan pengelolaan asetnya bisa menjadi pendapatan daerah, sehingga bisa kita kelola untuk masyarakat," tutupnya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, membenarkan bahwa agenda paripurna hari itu adalah penyampaian draf Ranperda RPJMD 2025-2029 dan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2024. "Bulan Juni ini harus kita selesaikan semua," tegas Doding. Ia menjelaskan bahwa RPJMD paling lambat harus diselesaikan enam bulan setelah pelantikan, dan LPJ juga memiliki tenggat waktu serupa.

Doding bersyukur karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima sepuluh hari sebelumnya menunjukkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya dalam penyelesaian Perda Pertanggungjawaban Bupati.

Mengenai Perda Perubahan SOTK, politisi PDIP itu menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki pembahasan di panitia khusus. "Usulan dari Pak Bupati kemarin ada penambahan satu, tetapi tadi menurut Pak Bupati juga bisa kalau kondisi keuangan kita berat ya tetap seperti sekarang ini, tetapi cuma rubah dinasnya," ungkap Doding.(tier)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment