- Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD Ditangguhkan, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam ......
- Sekolah SMA negeri 1 Balen kabupaten Bojonegoro masih menarik uang gedung dan uang bulanan
- Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi ke Kemendagri, Perjuangkan 13 Pulau dari Klaim Tulungagung
- HRD di PT SAI Diduga di Putus Kontrak Kerja, Beberapa Karyawan Sujud Syukur
- Kadiv Investigasi LSM GMBI Nganjuk Kecam Pelayanan Publik di Kelurahan Jatirejo
- Kejari Nganjuk Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Dadapan
- Konservasi Penyu Pantai Kili-Kili Trenggalek Masuk Nominasi Lomba Wana Lestari Nasional
- Pemkab Trenggalek Berangkatkan Kontingen Porprov lV Jatim
- Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD, Termasuk Ajudan Rektor
- Kecewa Dengan Pelayanan Kelurahan, Warga Jatirejo Nganjuk Menanti Perubahan
KSBSI Nganjuk Desak DPRD Tuntaskan Polemik dengan PT SAI, Pertemuan Ulang Minggu Depan

Nganjuk, RadarFakta- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Nganjuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Nganjuk, Senin (16/6). Rapat ini membahas dugaan pelanggaran hak-hak normatif karyawan oleh PT SAI dan dihadiri perwakilan dari PT SAI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta anggota Komisi IV DPRD.
Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Nganjuk Budi Santoso, menyampaikan berbagai keluhan buruh yang diduga menjadi korban pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Salah satu poin yang disorot adalah terkait pekerja lembur yang tidak mendapatkan hak atas makanan dan minuman bergizi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Baca Lainnya :
- Tanggap Cepat, Bupati Nganjuk Turun Langsung ke Lokasi Banjir Pasar Wage0
- Rumor Mutasi Manager HRD PT SAI ke Mojokerto Mengemuka0
- Kang Marhaen Hadir di Acara Mancing Mania HUT TAM Syariah, Simbul Kebersamaan dan Hiburan Rakyat0
- Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi 2025 di Nganjuk Dengan Tama \" Notoprojo Bersinergi Membangun Nege0
- Dugaan Karyawan PT SAI Mengalami Intimidasi dan Ancaman PHK, DPC F Hukatan KSBSI nganjuk Turun Tanga0
“Jika pekerja lembur lebih dari 4 jam sehari, maka pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman bergizi minimal 1.400 kalori. Fakta di lapangan, ini tidak diberikan,” tegas Budi.
KSBSI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Namun, rapat hari ini belum menghasilkan keputusan apa pun. Hal ini disebabkan tidak lengkapnya kehadiran anggota Komisi IV, sehingga pembahasan dinyatakan belum final dan akan dilanjutkan minggu depan.
“Tidak ada keputusan hari ini karena anggota Komisi IV tidak lengkap. Kami masih menunggu surat tembusan resmi dan akan hadir kembali minggu depan untuk rapat lanjutan,” tambah Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menanggapi laporan dari pihak HRD PT SAI terhadap dirinya. Ia menyatakan KSBSI sedang mempertimbangkan langkah hukum sebagai respons atas upaya yang dinilai menghalangi kerja serikat buruh.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, baik melalui hukum perburuhan maupun hukum pidana. Kami siap membuat pelaporan ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Budi turut menyoroti ketidakjelasan peraturan perusahaan di PT SAI. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, salinan atau naskah peraturan perusahaan tidak pernah diberikan maupun disosialisasikan kepada karyawan. Oleh karena itu, menurutnya, peraturan tersebut dianggap tidak berlaku secara hukum.
“Kalau memang ada peraturan perusahaan, mengapa tidak pernah diberikan atau disosialisasikan ke pekerja? Maka kami anggap tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Komisi IV DPRD Nganjuk enggan memberikan komentar kepada awak media. Para anggota komisi meninggalkan ruang rapat secara tergesa-gesa tanpa memberikan pernyataan resmi, dengan alasan forum belum kuorum.( san)
