KSBSI Nganjuk Desak DPRD Tuntaskan Polemik dengan PT SAI, Pertemuan Ulang Minggu Depan

By admin 17 Jun 2025, 08:55:32 WIB Politik   
KSBSI Nganjuk Desak DPRD Tuntaskan Polemik dengan PT SAI, Pertemuan Ulang Minggu Depan

Nganjuk, RadarFakta- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Nganjuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Nganjuk, Senin (16/6). Rapat ini membahas dugaan pelanggaran hak-hak normatif karyawan oleh PT SAI dan dihadiri perwakilan dari PT SAI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta anggota Komisi IV DPRD.


Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Nganjuk Budi Santoso, menyampaikan berbagai keluhan buruh yang diduga menjadi korban pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Salah satu poin yang disorot adalah terkait pekerja lembur yang tidak mendapatkan hak atas makanan dan minuman bergizi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Baca Lainnya :


“Jika pekerja lembur lebih dari 4 jam sehari, maka pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman bergizi minimal 1.400 kalori. Fakta di lapangan, ini tidak diberikan,” tegas Budi.


KSBSI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi Jawa Timur.


Namun, rapat hari ini belum menghasilkan keputusan apa pun. Hal ini disebabkan tidak lengkapnya kehadiran anggota Komisi IV, sehingga pembahasan dinyatakan belum final dan akan dilanjutkan minggu depan.


“Tidak ada keputusan hari ini karena anggota Komisi IV tidak lengkap. Kami masih menunggu surat tembusan resmi dan akan hadir kembali minggu depan untuk rapat lanjutan,” tambah Budi.


Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menanggapi laporan dari pihak HRD PT SAI terhadap dirinya. Ia menyatakan KSBSI sedang mempertimbangkan langkah hukum sebagai respons atas upaya yang dinilai menghalangi kerja serikat buruh.


“Kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, baik melalui hukum perburuhan maupun hukum pidana. Kami siap membuat pelaporan ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.


Budi turut menyoroti ketidakjelasan peraturan perusahaan di PT SAI. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, salinan atau naskah peraturan perusahaan tidak pernah diberikan maupun disosialisasikan kepada karyawan. Oleh karena itu, menurutnya, peraturan tersebut dianggap tidak berlaku secara hukum.


“Kalau memang ada peraturan perusahaan, mengapa tidak pernah diberikan atau disosialisasikan ke pekerja? Maka kami anggap tidak ada,” tegasnya.


Sementara itu, pihak Komisi IV DPRD Nganjuk enggan memberikan komentar kepada awak media. Para anggota komisi meninggalkan ruang rapat secara tergesa-gesa tanpa memberikan pernyataan resmi, dengan alasan forum belum kuorum.( san)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment