Utama  

Gaji & Material Proyek 2025 Mangkrak, “Kancil” Geruduk Dinas PU Cipta Karya Bojonegoro

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Nasib malang menimpa Yupriadi alias Kancil, seorang pekerja proyek asal Bojonegoro. Bersama rekannya, ia mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (17/09/2026).

Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan upah dan pembayaran material proyek tahun anggaran 2025 yang hingga kini tak kunjung beres.

​Saat ditemui di lokasi, Kancil meluapkan kekesalannya lantaran merasa dirugikan dan menanggung malu kepada para pemilik toko material tempat ia berhutang demi kelancaran proyek.

​”Proyek tahun 2025 kemarin belum dibayar oleh CV Pandu Putra, orang asli Jombang. Dia itu ambil proyek dari Pak Kunto. Saya malu disuruh mencarikan utang material ke orang yang mempunyai pabrik u-ditch, pembayaran masih kurang Rp47 juta, dan utang di batching plan di Desa Banjarsari masih kurang Rp100 juta lebih,” ujar Kancil dengan nada geram.

​Setibanya di kantor Dinas PU Cipta Karya, Kancil ditemui oleh salah satu staf bernama Mardianto. Dalam pertemuan tersebut, Mardianto memberikan arahan agar Kancil mencari tahu kejelasan proyek tersebut.

​”Kemungkinan ini proyeknya Pak Udin PJU,” ucap Mardianto saat memberikan penjelasan.

​Di dalam ruangan, Mardianto sempat membantu menghubungi seseorang bernama Sarifudin via telepon.

Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa memang ada beberapa tagihan yang belum lunas dan diarahkan untuk menunggu pencairan anggaran pada P-APBD (Perubahan APBD).

​Mardianto juga menegaskan agar Kancil segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pak Kunto tahu nggak kalau sampean yang mengerjakan? Jenengan koordinasi sama Pak Kunto, karena uang itu masuk ke Pak Kunto. Temui Pak Kunto dulu, sampaikan kalau kamu belum dibayar gitu, biar nanti uang itu ditahan,” tegasnya.

​Karena merasa dipingpong dan tidak ada kepastian pembayaran, Kancil melayangkan ultimatum keras. Ia mengancam akan membongkar kembali material yang sudah terpasang jika dalam pekan ini tidak ada itikad baik dari pihak kontraktor.

​”Kalau dalam minggu ini tidak dibayar atau tidak ada klarifikasi dari pemilik CV, akan saya bongkar dan saya ambil lagi u-ditch yang sudah dipasang!” tegas Kancil.

Tindakan kontraktor yang mangkir dari kewajiban membayar upah pekerja maupun utang material dapat berkonsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) jo. UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah pekerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Hak atas upah adalah hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang.

Penulis: Teguh Hariyanto
Editor: Redaksi

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar