BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Keluhan warga terkait kondisi infrastruktur jalan poros yang menghubungkan Desa Woro dan Desa Tlogorejo di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa Woro.
Kepala Desa Woro Ahmad Awaludin, S.sos. menjelaskan bahwa ruas jalan yang saat ini masih berupa pengerasan batu atau pedel tersebut memang menjadi perhatian pihak desa.
Namun, Pemerintah Desa Woro tidak bisa berbuat banyak karena terkendala oleh minimnya anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) saat ini.
”Terkait jalan poros Woro-Tlogorejo yang dikeluhkan warga kami, jalan tersebut masih berupa pedel. Pemerintah Desa Woro tidak bisa berbuat banyak karena minimnya anggaran APBDes saat ini,” ujar Kepala Desa Woro saat dikonfirmasi pada Kamis (17/09/2026).
Selain faktor keterbatasan anggaran, Kades Woro menegaskan bahwa Pemerintah Desa secara regulasi dan administratif sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk melaksanakan pembangunan atau peningkatan fisik pada ruas jalan tersebut.
Pasalnya, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Desa Woro dan Kepala Desa Tlogorejo bahwa status jalan tersebut telah resmi ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten.
”Dan lagi, Pemerintah Desa tidak berhak lagi untuk melaksanakan pembangunan jalan tersebut, karena sudah ditandatangani Kades Woro dan Tlogorejo bahwa jalan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten,” tambahnya.
Meski demikian, Kades Woro memastikan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen memaksimalkan pembangunan di sektor infrastruktur pendukung lainnya, khususnya akses di dalam permukiman warga.
Ia menyebutkan bahwa seluruh jalan lingkungan yang berada di wilayah desanya saat ini telah tuntas ditingkatkan kualitas pembangunannya dan berada dalam kondisi rapi.
”Insyaa Allah untuk jalan lingkungan di seluruh desa kami sudah kami tingkatkan bangunannya dan sudah rapi,” pungkasnya.
“Dan pemerintah kabupaten pun perlu perencanaan dan waktu untuk membangun jalan ini, Insyaa Allah akan tetap segera di tangani sperti ruas jalan lain” tambahnya
Dengan penjelasan tersebut, pihak desa berharap masyarakat dapat memahami batasan kewenangan antara jalan desa, jalan lingkungan, dan jalan kabupaten, serta bersabar menunggu realisasi penanganan dari instansi berwenang di tingkat kabupaten. (Guh/Red)













