Utama  

Buntut Balita Cacat Permanen di Proyek U-Ditch Bangilan, LSM PIPRB Resmi Surati Bupati Bojonegoro

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Insiden memilukan yang menimpa balita berinisial ANP (3,5 tahun) hingga mengalami luka parah dan dinyatakan cacat permanen pada bagian telinga di lokasi galian proyek drainase U-Ditch Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, kian berbuntut panjang. Kasus yang memicu keresahan warga ini kini resmi dibawa ke ranah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) Jawa Timur secara resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan penindakan kepada Bupati Bojonegoro.

Surat bernomor 020 / III / PIPRB / X / 2026 bertanggal 26 Oktober 2026 tersebut memuat perihal “Permohonan Fasilitasi Santunan & Penindakan”.
Langkah tegas organisasi masyarakat ini diambil setelah menerima pengaduan resmi dari ayah korban, (MY), warga Desa Tanjungharjo RT 05 RW 01, Kecamatan Kapas.

Ketua LSM PIPRB, Manan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan timnya pada Sabtu (24/10/2026), ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis serta pengabaian keselamatan warga yang sangat fatal pada proyek ber-pagu anggaran Rp 399.456.695,01 tersebut:

Dibiarkan Terbengkalai Tanpa Pengaman: Galian saluran air di depan rumah warga dibiarkan mangkrak selama kurang lebih dua minggu tanpa dipasangi tanda bahaya, barikade, atau papan pengaman. Hal ini mengakibatkan korban terperosok dan mengalami cacat permanen pada bagian telinga berdasarkan keterangan medis rumah sakit.

Konsultan Pengawas Tidak Jelas: Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Aksayalabha Sejahtera (beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Kapas) tersebut dinilai minim pengawasan karena keberadaan Konsultan Pengawas di lapangan tidak jelas.

Tanpa Papan Informasi Proyek: Di lokasi pengerjaan tidak ditemukan papan nama/informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui waktu mulai maupun target penyelesaian pekerjaan.

Indikasi Material Substandar & Rusak: Material U-Ditch yang digunakan disinyalir tidak bermerek atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, ditemukan fakta bahwa material U-Ditch yang sudah dalam kondisi pecah tetap nekat dipasang di lapangan.

Dalam surat resminya, LSM PIPRB menyampaikan dua poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Bupati Bojonegoro demi menegakkan keadilan bagi masyarakat:

  1. Memfasilitasi Hak Santunan Korban:
    Mendesak Bupati Bojonegoro untuk memfasilitasi agar keluarga korban mendapatkan haknya berupa santunan yang layak dari pihak pelaksana proyek, CV Aksayalabha Sejahtera, atas kelalaian fatal yang mengakibatkan anak balita menderita cacat permanen.
  2. Penindakan Tegas terhadap Pelaksana Proyek:
    Meminta Bupati Bojonegoro menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi dan penindakan tegas kepada CV Aksayalabha Sejahtera yang dinilai menjalankan proyek bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 secara sembrono dan mengabaikan keselamatan warga.

“Uang negara dari APBD harus dipergunakan sesuai aturan demi kemaslahatan publik, bukan dikerjakan asal-asalan hingga mengorbankan keselamatan dan masa depan anak bawah umur. Kami minta Bupati Bojonegoro tegas menindak kontraktor dan pihak terkait yang bertanggung jawab!” tegas Manan dalam keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro maupun kontraktor pelaksana CV Aksayalabha Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait penanganan galian di lokasi maupun langkah pertanggungjawaban atas musibah yang menimpa korban. (Guh/Red)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar