Utama  

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bantaran Bengawan Solo Babat, Kanit Reskrim Polsek Belum Beri Keterangan Resmi, APH Diminta Segera Bergerak

​LAMONGAN _ RADARFAKTA.COM // Sorotan tajam terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di bawah Jembatan Cincin Lama, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terus berlanjut. Hingga saat ini, aparat penegak hukum setempat terkesan masih menutup diri terkait legalitas operasional tambang tersebut.

​Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak kepolisian sektor setempat melalui Kanit Reskrim Polsek Babat, Iptu Bambang, pada Minggu 01/11/2026 hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait aktivitas penambangan yang meresahkan tersebut.

Sikap bungkam dari aparat penegak hukum tingkat polsek ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

​Menanggapi lambatnya respons dari aparat tingkat bawah, elemen masyarakat dan pengamat mendesak jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lamongan serta Polda Jawa Timur untuk tidak tinggal diam. Penegak hukum diminta segera bergerak cepat turun ke lapangan guna melakukan penertiban dan penyelidikan menyeluruh.

​Pasalnya, aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di sekitar objek vital nasional yakni kawasan jembatan penghubung antar-kabupaten serta sempadan Sungai Bengawan Solo tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga mengancam keselamatan infrastruktur dan kelestarian lingkungan hidup.

​Warga berharap Polres Lamongan dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku berinisial IR maupun pihak-pihak lain yang diduga membekingi aktivitas tambang tanpa izin tersebut. (Guh/Red)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar