Pemanfaatan DBHCHT 2026, Jalan Plandaan–Boro yang Amblas Mulai Diperbaiki

TULUNGAGUNG, RADAR FAKTA – Kerusakan pada bagian tepi ruas Jalan Plandaan–Boro, Kabupaten Tulungagung, tengah mendapatkan penanganan dari pihak terkait. Kerusakan terjadi pada bagian saluran tepi jalan yang mengalami amblas dan berdampak terhadap konstruksi serta kondisi badan jalan di sekitar lokasi.

Penanganan dilakukan sebagai langkah untuk mengembalikan fungsi saluran tepi jalan sekaligus menjaga konstruksi badan jalan agar kerusakan tidak semakin meluas. Saat ini, titik yang mengalami kerusakan masih dalam tahap pengerjaan, termasuk penutupan bagian yang berlubang melalui pekerjaan pengecoran.

Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur tersebut didukung melalui sumber dana yang berasal dari pengelolaan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Pemanfaatan DBHCHT tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk penanganan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan dan pelayanan masyarakat.

Dengan dukungan pembiayaan tersebut, penanganan kerusakan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi di lapangan. Pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait melakukan pekerjaan dengan memperhatikan tingkat kerusakan serta kebutuhan konstruksi agar hasil perbaikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kepala UPT Tulungagung, Arif, menjelaskan bahwa kerusakan pada ruas Jalan Plandaan–Boro diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan angkutan bertonase besar yang melintas di lokasi.

Menurut Arif, selain faktor beban kendaraan yang melebihi kemampuan konstruksi pada bagian tertentu, posisi kendaraan yang terlalu menepi hingga sebagian badan atau roda kendaraan berada di luar badan jalan juga dapat memberikan tekanan tambahan pada bagian tepi konstruksi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menyebabkan struktur sisi jalan menerima beban yang cukup besar. Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut dapat memicu penurunan atau amblasnya bagian tepi jalan, terutama pada area yang berbatasan langsung dengan saluran.

“Kerusakan ini terjadi karena ada kendaraan dengan muatan yang melebihi tonase. Selain itu, posisi badan truk yang terlalu menepi atau keluar dari badan jalan juga memberikan tekanan pada bagian tepi jalan,” terang Arif.

Kerusakan pada bagian tepi jalan tidak dapat dibiarkan karena selain berpengaruh terhadap fungsi saluran, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi kestabilan badan jalan. Apabila tidak segera ditangani, kerusakan dapat berkembang ke bagian jalan lainnya dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam proses perbaikannya, bagian yang mengalami kerusakan terlebih dahulu dipersiapkan dan dibersihkan sebelum dilakukan penanganan konstruksi. Titik yang berlubang kemudian ditutup melalui pekerjaan pengecoran sesuai kebutuhan di lapangan.

Pengecoran tersebut membutuhkan waktu untuk mencapai tingkat kekuatan yang memadai. Karena itu, kendaraan yang melintas untuk sementara waktu perlu memperhatikan kondisi pekerjaan dan tidak memaksakan diri melewati bagian yang masih dalam proses pengerjaan.

Arif menegaskan bahwa proses pengeringan atau pengerasan material menjadi salah satu tahapan penting sebelum bagian jalan tersebut kembali menerima beban kendaraan secara normal.

“Masyarakat yang melewati jalur tersebut kami mohon bersabar dan berhati-hati. Saat ini lubang jalan masih dalam proses penutupan dengan pengecoran. Setelah pengecoran selesai, perlu menunggu beberapa hari sampai benar-benar kering dan cukup kuat untuk dilalui,” jelasnya.

Menurutnya, waktu tunggu setelah pengecoran tidak boleh diabaikan. Jika konstruksi yang belum mencapai kekuatan optimal langsung menerima beban kendaraan, terutama kendaraan dengan muatan berat, hasil pekerjaan dapat terganggu dan kerusakan berpotensi kembali terjadi.

Karena itu, pengguna jalan diimbau memperhatikan tanda pengamanan maupun arahan petugas di sekitar lokasi. Pengendara juga diminta mengurangi kecepatan ketika mendekati titik pekerjaan serta tidak mengambil posisi terlalu ke tepi jalan.

Selain faktor teknis pekerjaan, penggunaan kendaraan sesuai kapasitas dan ketentuan muatan juga menjadi perhatian. Kendaraan angkutan dengan beban besar diharapkan tetap memperhatikan kondisi jalan dan tidak memaksakan kendaraan mengambil posisi terlalu ke tepi badan jalan.

Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya kerusakan baru pada konstruksi sisi jalan. Terlebih, bagian tepi jalan memiliki fungsi penting dalam menopang konstruksi sekaligus menjadi area yang berkaitan dengan sistem drainase.

Dari sisi pembiayaan, pengelolaan dan pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari dukungan anggaran terhadap kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penggunaan dana tersebut diarahkan melalui program dan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penanganan Jalan Plandaan–Boro diharapkan dapat mengembalikan kondisi bagian jalan yang mengalami kerusakan sekaligus menjaga fungsi infrastruktur agar tetap dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.

Perbaikan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur secara bertahap. Penanganan terhadap titik kerusakan dilakukan sebelum kondisi berkembang menjadi lebih berat yang berpotensi membutuhkan pekerjaan konstruksi dengan cakupan lebih besar.

Arif kembali mengimbau masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur Plandaan–Boro untuk ikut menjaga kondisi jalan. Pengguna jalan diminta tidak memaksakan kendaraan bermuatan berat melewati bagian tepi jalan, terutama pada titik yang konstruksinya belum dinyatakan aman.

Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan informasi apabila menemukan kerusakan baru di sepanjang ruas tersebut. Informasi dari pengguna jalan dapat membantu petugas melakukan pemantauan dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan.

Dengan selesainya proses pengecoran dan setelah material dinyatakan cukup kering serta kuat, bagian jalan yang diperbaiki secara bertahap diharapkan dapat kembali digunakan secara normal.

Untuk sementara, pengguna jalan diminta mengutamakan keselamatan, mengurangi kecepatan saat melintas di lokasi pekerjaan, memperhatikan tanda pengamanan, serta mengikuti arahan petugas hingga seluruh proses perbaikan dinyatakan selesai.

Perbaikan ruas Jalan Plandaan–Boro yang didukung melalui pengelolaan dan pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan kerusakan yang terjadi, tetapi juga menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur jalan sebagai bagian penting dari mobilitas masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar