BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Proyek strategis daerah dengan anggaran fantastis di Kabupaten Bojonegoro kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek Penataan Alun-Alun Bojonegoro yang bersumber dari APBD Tahun 2026 senilai Rp26.293.946.400,00 ini diwarnai perbedaan data progres antara klaim pihak kontraktor dan kondisi riil di lapangan, serta minimnya transparansi informasi terkait konsultan pengawas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Senin (02/11/2026), salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa progres pekerjaan di lapangan baru mendekati angka 50 persen.
“Pekerjaan nya baru mendekati 50% mas, langsung ke lokasi saja, atau di Jalan Dr. Cipto, disitu satu korporasi proyek Taman Rajekwesi juga,” ungkap sumber tersebut, Senin (02/11/2026).
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, Site Manager (SM) pelaksana proyek, NR (inisial), memberikan klaim yang jauh berbeda. Ia bersikeras bahwa progres fisik pekerjaan telah mencapai 70 persen dan meminta agar berita dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
“70%, sebelum diupdate beritanya share ke saya dulu ya tak cek-nya,” ujar NR.
Selain kontradiksi progres fisik, sorotan tajam juga mengarah pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Berdasarkan pantauan pada papan proyek yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, tertera bahwa proyek dengan nomor kontrak 640/887/FL.BTB/412.205/2026 tanggal 10 Juli 2026 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Elang-Wiratama-Bheryl, KSO dengan jangka waktu 160 hari kalender.
Akan tetapi, kolom “Kontraktor Pengawas” pada papan informasi tersebut dibiarkan kosong tanpa ada kejelasan nama perusahaan pengawas. Hal ini memicu kecurigaan publik dan awak media adanya indikasi pengaburan informasi serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang negara yang dihimpun dari pajak masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, S.T., M.M., saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perbedaan progres dan kosongnya papan pengawas tersebut.
Melihat kejanggalan di lapangan, berbagai elemen masyarakat mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit ketat serta memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana jika terbukti melanggar ketentuan kontrak dan prinsip keterbukaan informasi publik. (Guh/Red)














