Diduga PT Eka mas republik belum berizin terkait pemasangan kabel di jalan kabupaten

By Teguh H 26 Jun 2025, 17:14:20 WIB Hukum   
Diduga PT Eka mas republik belum berizin terkait pemasangan kabel di jalan kabupaten

Bojonegoro-Radarfakta. maraknya pemasangan Kabel Internet Fiber Optik (FO) semakin semrawut baik yang melintasi jalan raya maupun area permukiman warga kini tepatnya berada di jalan raya kapas Bojonegoro tepatnya di desa Plesungan kecamatan kapas kabupaten Bojonegoro Diduga Pemasangan Kabel belum mengantongi Izin.


Saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu pekerja di lokasi Rabu 25/062025 memberikan keterangan bahwa pekerjaan itu milik saudara G (inisial) "pemasangan kabel ini milik my repubilc mas maaf kami hanya pekerja mas untuk perijinan sampean tanya ke pak G saja" ungkapnya.

Baca Lainnya :


Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi ke G (inisial) via WhatsApp mempertanyakan legalitas perusahaan dan perijinan pemasangan kabel "sudah berijin mas untuk pengurusan ijin ada orang sendiri orang permit my repubilc untuk alamat kantor nya di Jl. MT Haryono No. 5, Ruko No.9, Jetak, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62114" ucapnya


Tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang dan semerawutnya kabel fiber optik membuat warga masyarakat merasa terganggu dan terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupunPemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau kabel Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin sebelum pemasangan dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Daerah.



Lebih lanjutnya, awak media mengkonfirmasi ke dinas perijinan via WhatsApp pada hari Kamis 26/06/2025 dinas menjawab "Setelah kami lakukan penelusuran di OSS, bahwa perusahaan tersebut terdaftar atas nama PT. Eka Mas Republik, sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi belum memiliki izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan kabupaten" ungkapnya 



kebutuhan internet yang begitu besar mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi


Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD (pendapatan asli daerah) bisa bertambah untuk pembangunan di Bojonegoro.


Wiyono guntur salah satu Warga setempat berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat "apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk pemasangan kabel yang semrawut dan tidak berijin tersebut” ungkapny (guh/red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment