Hanya Dua Pekan, Polres Trenggalek Sukses Ungkap Kasus Curanmor di Kelutan

By admin 23 Jun 2025, 22:29:54 WIB Hukum   
Hanya Dua Pekan, Polres Trenggalek Sukses Ungkap Kasus Curanmor di Kelutan

TRENGGALEK ,RADARFAKTA -Dua residivis asal Sawahan, Kota Surabaya, berinisial AR dan DR, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek pada . Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor milik warga Trenggalek yang terjadi di depan toko fotokopi Kelurahan Kelutan.


Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek Senin, 23 Juni 2025 siang ini menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka curanmor ini terbilang cepat, hanya berselang dua minggu setelah kejadian dilaporkan oleh korban.

Baca Lainnya :


“Peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 28 Mei 2025, dan pada tanggal 9 Juni kemarin, tersangka berhasil kita tangkap di sebuah kamar kos di Surabaya,” terang AKBP Ridwan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.


Lebih lanjut, AKBP Ridwan memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula ketika korban tiba di salah satu toko fotokopi di Kelutan dengan mengendarai sepeda motornya. Saat berada di dalam toko, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seseorang yang tidak dikenal. Merasa curiga, korban bergegas keluar. Namun nahas, sepeda motornya sudah dibawa kabur oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek.


Menurut kepolisian, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengincar kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau mudah diakses di tempat-tempat umum yang ramai. Keduanya diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, namun hal ini masih dalam pendalaman penyidik.


Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor beserta surat kendaraan milik korban, rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian, kemeja lengan panjang, serta sebuah kaus lengan pendek yang diduga digunakan para tersangka saat beraksi. Selain itu, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya penadah barang curian dari hasil kejahatan mereka.


“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Ridwan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di sepeda motor saat memarkir, meskipun hanya sebentar.(tier)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment