- Proyek Pertamina di desa mendenrejo kecamatan Kradenan diduga gunakan tanah urug galian c ilegal.
- Kondang Kusumaning Ayu Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Bangkalan
- Wabup Trenggalek Minta Sosialisasi DTSEN Harus Akurat Dan Transparan
- Pembangunan Jalan Cor Beton TMMD 125 Bojonegoro di Desa Soko Terus Dikebut
- Wakil Bupati Trenggalek Menyampaikan Jawaban Atas Pertanyaan DPRD
- Pelepasan Purna Tugas Bpk. Djinoto: Momen Haru dan Apresiasi bagi Tokoh Pendidikan Kecamatan Bandung
- Diduga pakai tanah dari Galian C Ilegal pengurugan lapangan desa mori di sorot publik.
- DPRD Trenggalek Cermati Ranperda APBD Perubahan 2025, Wabup Syah Akan Jawab Dalam Agenda Berikutnya
- Wakil bupati Bojonegoro serahkam trophy kepada pemenang lomba band pelajar dan mahasiswa
- Dalam Rangka Hari Koperasi Nasional Ke 78 Komidag Trenggalek Adakan Jalan Sehat
Dugaan Korupsi APBDes Senilai Rp398 Juta, Kades Ngepung Ditahan Kejari Nganjuk

Nganjuk, RadarFakta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, berinisial HWS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024. Tersangka langsung ditahan pada Rabu (4/6/2025).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penyelewengan anggaran desa, mulai dari laporan fiktif hingga kegiatan fisik yang tidak pernah direalisasikan.
Baca Lainnya :
- Diduga Oknum HRD Perusahaan Milik PT SAI di Nganjuk Lecehkan dan Intimidasi Karyawan0
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar0
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB0
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.0
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy0
“HWS diduga mencairkan dana desa dari Bank Jatim dan menguasai penuh dana tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) sebagaimana mestinya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mewakili Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina.
Menurut Koko, modus operandi yang digunakan antara lain dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dokumen-dokumen tersebut disusun hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan realisasi kegiatan sebenarnya.
“Bukti dukung seperti nota dan kuitansi diduga dipalsukan. Bahkan, tersangka juga memerintahkan pembuatan stempel toko palsu agar dokumen tampak meyakinkan,” ungkapnya.
Hasil audit investigatif sementara menyebutkan, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp398.509.628,52. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman lanjutan penyidikan.
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka HWS ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 Juni 2025. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Penahanan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, S.H., M.H., atas perintah langsung Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan anggaran di tingkat desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan korupsi. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dana desa,” pungkas Koko. ( san)
