Wabup Trenggalek Minta Sosialisasi DTSEN Harus Akurat Dan Transparan

By admin 31 Jul 2025, 20:06:33 WIB Politik   
Wabup Trenggalek Minta Sosialisasi DTSEN Harus Akurat Dan Transparan

Trenggalek, RadarFakta - DTSEN ( Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), memiliki manfaat untuk memastikan penyaluran bantuan dan pemberdayaan masyarakat lebih tepat sasaran, transparan, akurat dengan mengintegrasikan data dari berbagai sumber. Dengan data yang terpadu dan akurat DTSEN membantu memastikan bantuan sosial benar benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.



Baca Lainnya :


Penanganan kemiskinan kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berbasis kependudukan. Mensosialisasikan ini, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara berharap warga miskinnya tidak ada yang tertinggal. 


DTSEN sendirimerupakan sistem yang mengintegrasikan data sosial ekonomi dari berbagai sumber, termasuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan P3KE (Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi). 


Data ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efektivitas program bantuan sosial, serta menjadi sumber data tunggal dalam perencanaan pembangunan. Dengan begitu bantuan dapat lebih akurat dan mengurangi kesalahan.


Dalam kegiatan ini Mas Syah sapaan wakil kepala daerah itu berharap data terpadu kesejahteraan sosial ini natinya bisa berjalan dengan baik. "Kita akan melakukan satu proses pendataan jangan sampai ada masyarakat kita yang tertinggal," ucapnya, Rabu (30/7/2025).


Wakil kepala daerah itu menambahkan "ikuti dengan baik sehingga informasi ke bawah bisa maksimal. Dengan begitu bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Kabupaten Trenggalek," tandasnya. 


Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati S., menambahkan "DTSEN merupakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang fingsinya menjadi dasar penyaluran bansos atau menjadi dasar penanganan kemiskinan," tambahnya.


Masih menurut Christina, DTSEN merupakan perpaduan data regsosek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta data sumber-sumber lainnya yang telah djadikan satu melalui sistem. Kemudian memunculkan pemeringkatan atau kedalaman sosial menjadi 10 desil berdasarkan Inpres no 4 tahun 2025 yang menjadi dasar pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD, APBN maupun APBDes. 


Perbedaan DTSEN dengan DTKS, ditambahkan olehnya, "kalau DTKS itu berisi masyarakat rentan dan miskin yang disepakati atau yang di input oleh Pemerintah Desa, Dinas Sosial maupun Kementrian Sosial. Sedangkan DTSEN berisi semua penduduk yang memiliki NIK yang sudah terekam. Karena DTSEN basisnya adalah basis data kependudukan," jelas Tina.


Dirinya berharap dengan adanya DTSEN, keterpaduan data ini jadi dasar untuk melakukan treatmen bagi para OPD untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan. 


Dalam kegiatan ini terdapat 2 agenda sekaligus.  Yang pertama adalah sosialisasi bagi manfaat  DTSEN untuk penanganan program kemiskinan. Sedangkan yang kedua terkait tata cara reaktifasi bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN periode Mei dan Juni 2025. 


Jumlah sebanyak 16 ribu dan angka ini dinonaktifkan oleh sistem dengan alasan karena data tidak padan. Bisa jadi satu NIK dimiliki 2 orang, orangnya meninggal. Kemudian yang selanjutnya mereka berada diluar desil 1 sampai 5 atau orang yang dianggap mampu membayar secara mandiri.


Selain itu juga bagi mereka yang belum melakukan perekaman biomatrik, karena pelayanan BPJS ketika di rumah sakit semuanya dengan rekam biomatrik. Menurut Cristina Ambarwati, bila PBI JKN nya belum biomatrik atau yang bersangkutan belum perekaman Biomatrik dan bukan KTPel maka  1.600 yang dipadankan dari 16 ribu yang dinonaktifkan harus menjalani atau melakukan perekaman ini. 


Ditambahkan juga oleh Kadinsos itu, Disdukcapil juga sudah sepakat ketika masyarakatnya sehat, masyarakat diminta untuk segera melakukan perekaman biomatrik di kecamatan masing masing. Khusus untuk di Kecamatan Trenggalek di Disdukcapil. Apabila kondisinya sakit atau di rumah sakit harap menghubungi petugas Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan perekaman Biomatrik. 


Terkait pendataan ulang yang disinggung Wabup Trenggalek, Tina menjelaskan tergantung kebijakan BPS, tetapi menurutnya ada kebijakan untuk melihat kembali untuk mencocokkan data di lapangan atau meluruskan kembali data dilapangan bila ada ketidak sesuaian dengan DTSEN. Misalnya Inclusion Error, orang yang menerima bansos, tetapi sebetulnya tidak berhak atau diatas Desil V. Sebaliknya orang yang justru berhak tapi tidak mendapatkan Exclusion Error, kita juga ada mekanisme usul sanggah. Kemudian juga ada pemutakhiran dengan melakukan Musdes di desa. 


Sedangkan untuk reaktifasi kusus bantuan yang berupa perlidungan dan jaminan sosial kesehatan untuk JKN PBI itu dilakukan reaktifasi di Dinsos dengan syarat cukup mengirimkan persyaratan melalui WA. Diantaranya persyaratannya adalah sudah melakukan perekaman Biomatrik, masuk dalam 16 ribu yang dinonaktivkan. Kemudian membawa surat keterangan penyakit kronis dari dokter yang bernomor register (seperti nomor agenda).


Yang dikirim dipengantari oleh desa, dengan surat pengantar yang menyebutkan desil berapa, sudah melakukan perekaman biomatrik dan melampirkan surat keterangan dokter dan dikirim melalui pelayanan WA yang ada di Dinas Sosial. Mereka tidak perlu datang ke Dinsos atau layanan Posko GERTAK. 

(Tier)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment