- Proyek Pertamina di desa mendenrejo kecamatan Kradenan diduga gunakan tanah urug galian c ilegal.
- Kondang Kusumaning Ayu Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Bangkalan
- Wabup Trenggalek Minta Sosialisasi DTSEN Harus Akurat Dan Transparan
- Pembangunan Jalan Cor Beton TMMD 125 Bojonegoro di Desa Soko Terus Dikebut
- Wakil Bupati Trenggalek Menyampaikan Jawaban Atas Pertanyaan DPRD
- Pelepasan Purna Tugas Bpk. Djinoto: Momen Haru dan Apresiasi bagi Tokoh Pendidikan Kecamatan Bandung
- Diduga pakai tanah dari Galian C Ilegal pengurugan lapangan desa mori di sorot publik.
- DPRD Trenggalek Cermati Ranperda APBD Perubahan 2025, Wabup Syah Akan Jawab Dalam Agenda Berikutnya
- Wakil bupati Bojonegoro serahkam trophy kepada pemenang lomba band pelajar dan mahasiswa
- Dalam Rangka Hari Koperasi Nasional Ke 78 Komidag Trenggalek Adakan Jalan Sehat
Diduga pakai tanah dari Galian C Ilegal pengurugan lapangan desa mori di sorot publik.

BOJONEGORO - Radarfakta. pengurugan lapangan Desa Mori Kecamatan Trucuk diduga materialnya disupplai dari galian c yang tidak dilengkapi perijinan/ilegal.
Lokasi galian c yang mengirim material ilegal tersebut disinyalir berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Trucuk, pekerjaaan urugan tersebut sudah beroperasi selama beberapa hari.
Baca Lainnya :
- Wakil bupati Bojonegoro serahkam trophy kepada pemenang lomba band pelajar dan mahasiswa 0
- Pemkab Bojonegoro bersama FOB dan LAN gelar festival band pelajar dan mahasiswa.0
- ETLE di Lamongan Salah Sasaran, Nama Warga Bojonegoro Dicatut, Tilang Muncul0
- Forum ormas bersatu (FOB) dan para penggiat P4GN adakan lomba band pelajar dan mahasiswa 0
- Suasana penuh haru dan kehangatan dalam acara pisah sambut Kapolres Bojonegoro 0
Ditemui di Lokasi Pengurugan Lapangan Desa Mori, terdapat Papan Informasi “KEGIATAN PEMBANGUNAN LAPANGAN DESA” Dengan Volume Panjang 44m, Lebar 34m, dengan Anggaran bersumber Dari Dana Desa Senilai Rp. 172. 675.000.
Wahyudi Selaku Kepala Desa Mori saat di temui di lokasi terkait Material Tanah Urug Dari Mana, ia Mengatakan “gak Ngerti mas, aku njaluk wong Dump Dump Kuwi (Gak Tau Mas Saya Minta Orang sopir Dump Dump itu, Red).
Ditempat yang sama Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) yang enggan Menyebutkan Namanya mengatakan bahwasanya Material tanah Urug itu di suplay dari Tanah Galian C di Wilayah Desa Sumberjo Kentong Kecamatan Trucuk.
“Tanah dari Lokasi Galian Di Sumberjo Kentong mas itu, Ujar Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) pada Media Ini.
Kalau Memang Benar Material Tanah Itu Di suplai Dari Galian C yang ada di Wilayah Desa Sumberjo Kentong Berarti sudah sangat jelas material itu dari Tanah Hasil galian C Ilegal Dan Belum Berijin sesuai Undang Undang Perijinan Yang berlaku.
Hal ini diperkuat Dengan pemberitaan Sebelum sebelumnya Bahwasanya Kurang Lengkapnya Surat Perijinan Oleh pelaksana Galian C Di Desa Sumberjo Kentong “Komisi B DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Menutup Sementara Tambang Galian C Di Wilayah Kecamatan Trucuk”.
Hal ini makin Memperkuat Dugaan Bahwasanya Pengurugan Lapangan Di Desa Mori Kecamatan Trucuk Dengan Menggunakan Sumber Dana dari DANA DESA sebesar Rp. 172. 675.000, Materialnya menggunakan Tanah Hasil Dari Galian C Ilegal.
Padahal Sudah sangat Jelas Dalam Peraturan Perundang Undangan proyek pemerintah tidak boleh menggunakan material ilegal. Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dasar Hukum Perbuatan Atau Kegiatan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba:
Pasal 161 mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu membeli atau menyewa barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Dalam konteks ini, membeli atau menggunakan material dari tambang ilegal dapat dianggap sebagai penadahan.
Oleh sebab itu Melalui Media Ini Kami selaku Kontrol Sosial Mengharap Kepada dinas Terkait Atau Bupati Bojonegoro Untuk menghentikan Kegiatan Tersebut dan Memberikan Teguran atau Bahkan Sanksi Sekaligus Kepada Yang Bersangkutan. (Tim/red)
