- Bupati Trenggalek Launching Satgas Daya (Satuan Tugas Swadaya)
- Pisah Sambut Dandim 0806 Trenggalek: Letkol Yudo Pamit, Letkol Isnanto Siap Bertugas
- Nganjuk Unggul dalam Program Koperasi Merah Putih, Bawa Pulang Rp 3 Miliar
- Sekda Trenggalek Ambil Apel Di Dinas Perinaker Mengajak ASN Kerja Dengan Baik
- Peringatan Hari Bhayangkara Ke -79 Wabup Syah Menyampaikan Terima Kasih
- Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin
- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Nganjuk Bersama KTNR Terkait Odol
- Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto Mengajak Bersahabat Dengan Alam
- Dugaan Ketidaktransparanan PTSL di Desa Kedungdowo, Warga Desak Kejari Nganjuk Segera Tuntaskan
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering Bersama Pemkab Bojonegoro.
LSM PIPRB desak satpol PP dan Kominfo Bojonegoro tertibkan kabel fiber optik (FO) ilegal

Keterangan Gambar : Foto manan ketua umum LSM PIPRB
Bojonegoro-Radarfakta. Sorotan tajam datang dari LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro), yang beralamat di Jalan Kapten Ramli Lorong 5 Ledok Wetan Bojonegoro. Melalui Ketuanya Manan secara tegas meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera bertindak menertibkan keberadaan kabel-kabel jaringan Telkom dan provider lainnya yang dipasang secara sembarangan dan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Manan, praktik pemasangan kabel sembarangan ini tidak hanya mencemari estetika, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca Lainnya :
- Malam 1 Suro, Polres Bojonegoro Kerahkan Kekuatan Penuh untuk Jaga Kamtibmas0
- Diduga PT Eka mas republik belum berizin terkait pemasangan kabel di jalan kabupaten0
- pemdes kapas kecamatan kapas adakan sedekah bumi dengan hiburan Langen tayub.0
- Diduga tak kantongi surat lengkap truck tangki milik PT lautan dewa energy bebas beroperasi 0
- Sekolah SMA negeri 1 Balen kabupaten Bojonegoro masih menarik uang gedung dan uang bulanan0
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait ketertiban dan ketentraman, termasuk pemanfaatan ruang. Yang lebih disayangkan, lanjutnya, pemasangan infrastruktur jaringan ini tidak menyumbang kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini jelas perbuatan yang merugikan negara. Kabel-kabel yang menggantung sembarangan, melintang di atas jalan, bahkan ada yang menjuntai membahayakan warga banyak yang tidak terdata dan tidak berizin. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegas manan saat ditemui di kediamannya Minggu (29/06/2025).
Manan juga mengingatkan bahwa dalam Perda no 16 Tahun 2011, setiap pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial, termasuk jaringan kabel telekomunikasi, wajib disertai izin resmi serta kontribusi terhadap PAD. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak swasta yang justru mengabaikan aturan tersebut.
“Kalau perusahaan besar bisa seenaknya pasang kabel tanpa izin dan tidak membayar retribusi, lalu siapa yang akan bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan atau kebakaran karena korsleting dari kabel-kabel itu? Ini jelas bahaya laten yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Kami mendesak agar Satpol PP segera melakukan inventarisasi dan pemutusan terhadap semua jaringan kabel yang tidak memiliki izin resmi, serta mendata perusahaan penyedia layanan yang terlibat.
“Kami juga meminta Diskominfo untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan agar masalah ini tidak terus berlarut. Sudah terlalu lama praktik seperti ini dibiarkan dan akhirnya menjadi kebiasaan buruk,” tambahnya.
Manan juga mendorong agar Pemerintah Daerah memperkuat sistem perizinan digital dan transparan, agar tidak ada lagi celah untuk manipulasi dan pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, ujar Manan mengakhiri diskusinya.
Salah satu Warga bernama Zainudin mendukung langkah tegas ini. Mereka berharap pemerintah tak hanya berhenti pada pernyataan, tapi segera menindak tegas semua jaringan ilegal yang merusak pemandangan kota dan membahayakan keselamatan publik "kita sebagai masyarakat ingin tahu tindakan satpol PP Bojonegoro bagaimana karena satpol PP aparat penegak perda" tutup Udin panggilan akrabnya. (Guh/red)
