APH Diminta cek Penjualan Pupuk Bersubsidi diatas HET oleh Gapoktan dan kios resmi

By Teguh H 12 Jul 2025, 12:08:45 WIB Hukum   
APH Diminta cek Penjualan Pupuk Bersubsidi diatas HET oleh Gapoktan dan kios resmi

BOJONEGORO - Radarfakta. Adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) oleh oknum ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan kios resmi UD TANI MAJU Di desa semenkidul kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro provinsi Jawa Timur Harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).


Sebelumnya beberapa petani di wilayah desa semenkidul mengeluhkan jika pembelian pupuk bersubsidi di Gapoktan dan kios resmi di desa semenkidul dikenakan harga Rp. 150.000/sak dengan jenis pupuk NPK Phonska dan 140.000/sak pupuk urea.

Baca Lainnya :


“Ya mau tidak mau, meski dengan harga tinggi Phonska 150rb urea 140rb saya beli sebab jika tidak menggunakan pupuk akan berpengaruh kepada hasil panen, kata petani yang tidak ingin di sebut namanya Selasa 08/07/2025.


Seraya dengan petani lain salah satu petani mengatakan "Saya tidak paham dengan harga HET. Jadi saya beli saja,” ocehnya.


Ketua gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) Abdul Majid Saat Dikonfirmasi awak media memberikan keterangan bahwasanya beli dari kios resmi sudah di atas HET "terkait HET saya tidak menjual tapi hanya menyalurkan karena dari kios saja sudah di atas HET kalau jadi kelompok petani saya baru maret kemarin pak" ucap Abdul Majid saat di temui di kantor kecamatan Sukosewu.


Untuk diketahui, PT pupuk Indonesia (Persero) akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Perusahaan tersebut memastikan tidak melanggar harga eceran tertinggi (HET) untuk melindungi kepentingan petani.


Menteri pertanian Amran, mengatakan kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan petani, Dia menyebut akan langsung menindak dan memberi sanksi terhadap perusahaan dan oknum Gapoktan yang di duga melanggar aturan ini.


”Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat di kenakan sanksi pidana, kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai dengan amanat perundang undangan” ujarnya.


Bahkan menteri pertanian telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada 2025.dalam keputusan menteri pertanian RI No. 644/kpts/SR.310/M/11/2024, HET, pupuk bersubsidi ditingkat atau pengecer di tetapkan sebesar Rp. 2.250/kg.


NPK Phonska Rp.2.300/kg. NPK untuk kakao RP. 3.300/kg Dan pupuk organik Rp.800/kg


Artinya menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET, adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana Penjara hingga 20 tahun dan denda hingga RP. 6 miliar, sesuai pasal 2 UU No. 20 tahun 200I


Penjara hingga 6 Tahun dan denda hingga Tp. 6 miliar sesuai undang undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.



Sementara itu Kapolsek Sukosewu AKP Achmad Nurul Hidayat Saat di konfirmasi awak media terkait pupuk subsidi yang menjual di atas HET pada Jumat 11/07/2025 mengatakan akan ditindak lanjuti "Mohon maaf dan terimakasih mas atas informasinya ,ini akan kita jadikan bahan kroscek kelapangan dulu" tegasnya 



Dampak pelanggaran HET pupuk bersubsidi merugikan petani dan masyarakat menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah.melanggar regulasi adminstratif.


Penegakan Regulasi dan pemberian sanksi tegas kepada pelanggar.

Memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.


aparat penegak hukum (APH) Diminta untuk segera menindak lanjuti kios dan kelompok tani yang menjual pupuk subsidi di atas HET dan Memberikan edukasi kepada petani, kios dan pihak terkait mengenai, kios Dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi harga eceran tertinggi (HET).


Menggencarkan Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi HET. Peraturan menteri pertanian nomor 10 Tahun 2022. Peraturan presiden nomor 77 Tahun 2025. (Guh/Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment