- Proyek Pertamina di desa mendenrejo kecamatan Kradenan diduga gunakan tanah urug galian c ilegal.
- Kondang Kusumaning Ayu Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Bangkalan
- Wabup Trenggalek Minta Sosialisasi DTSEN Harus Akurat Dan Transparan
- Pembangunan Jalan Cor Beton TMMD 125 Bojonegoro di Desa Soko Terus Dikebut
- Wakil Bupati Trenggalek Menyampaikan Jawaban Atas Pertanyaan DPRD
- Pelepasan Purna Tugas Bpk. Djinoto: Momen Haru dan Apresiasi bagi Tokoh Pendidikan Kecamatan Bandung
- Diduga pakai tanah dari Galian C Ilegal pengurugan lapangan desa mori di sorot publik.
- DPRD Trenggalek Cermati Ranperda APBD Perubahan 2025, Wabup Syah Akan Jawab Dalam Agenda Berikutnya
- Wakil bupati Bojonegoro serahkam trophy kepada pemenang lomba band pelajar dan mahasiswa
- Dalam Rangka Hari Koperasi Nasional Ke 78 Komidag Trenggalek Adakan Jalan Sehat
ETLE di Lamongan Salah Sasaran, Nama Warga Bojonegoro Dicatut, Tilang Muncul

BOJONEGORO – Radarfakta. Sistem tilang elektronik (ETLE) kembali menuai sorotan setelah seorang warga dari Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, mendapat surat tilang padahal merasa tidak pernah memiliki kendaraan yang dimaksud.
Adalah M Romadoni, warga Dusun Besuki, Desa Kedungbondo, yang terkejut menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari Polres Lamongan.
Baca Lainnya :
- Forum ormas bersatu (FOB) dan para penggiat P4GN adakan lomba band pelajar dan mahasiswa 0
- Suasana penuh haru dan kehangatan dalam acara pisah sambut Kapolres Bojonegoro 0
- APH Diminta cek Penjualan Pupuk Bersubsidi diatas HET oleh Gapoktan dan kios resmi0
- Terduga Pelaku Cabul di Bojonegoro Pamer Live Tiktok, Ibu Korban Menangis0
- Harga Pupuk subsidi di Desa semenkidul kecamatan Sukosewu tembus 150,000/sak petani mengeluh0
Surat tersebut tertanggal 17 Juli 2025, dengan nomor: B/1395/VII/YAN.1.2./2025/SATLANTAS. Dalam surat itu, Romadoni disebut sebagai pemilik kendaraan minibus Toyota Innova warna hitam bernomor polisi S1324B yang diduga menerobos lampu merah di simpang Adipura, Lamongan, pada pukul 09.00 WIB.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Romadoni. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kendaraan dengan plat nomor tersebut, bahkan pada hari kejadian, ia mengaku sedang berada di rumah.
“Saya tidak tahu-menahu soal mobil itu, apalagi saya tidak pernah beli mobil seperti yang disebutkan dalam surat. Saya harap pihak kepolisian mengevaluasi data ETLE-nya,” ujar Romadoni kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Dalam lampiran surat tilang ETLE, memang tertera bahwa kendaraan yang disebutkan terdaftar atas nama M Romadoni.
Namun, jika benar yang bersangkutan tidak pernah memiliki kendaraan itu, besar kemungkinan telah terjadi kesalahan data atau penyalahgunaan identitas oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan validitas sistem ETLE yang selama ini dipercaya mengandalkan data akurat dari registrasi kendaraan bermotor.
"Kalau begini, kami sebagai warga bisa dirugikan, pertama dituduh melanggar, kedua bisa diblokir STNK-nya dan tidak bisa ngurus perpanjangan SIM, padahal kami tidak bersalah,” lanjutnya.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian meminta Romadoni melakukan konfirmasi paling lambat 31 Juli 2025. Konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi etle.korlantas.polri.go.id atau dengan mengirimkan surat balik ke kantor Satlantas Polres Lamongan.
Namun, Romadoni berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem ETLE, terutama pada data kepemilikan kendaraan dan pengenalan pelat nomor yang bisa saja tidak sesuai karena berbagai faktor teknis seperti pelat palsu atau manipulasi dokumen kendaraan. (Tim)
